Papuatribune.com, Manokwari – Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Papua Barat, Rommeyr Yulius Darius Arwam, mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota SBSI 1992 di wilayah Papua Barat untuk tidak melakukan aksi massa terkait rencana aksi nasional pada 27 Agustus 2026 di kawasan Senayan, Jakarta, yang berkaitan dengan agenda pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Rommeyr meminta seluruh anggota SBSI 1992 di Papua Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi di wilayah Papua Barat tetap aman, damai, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, aspirasi tersebut perlu disampaikan secara tertib, damai, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran dan anggota SBSI 1992 di Papua Barat agar tidak melakukan aksi atau mobilisasi massa terkait agenda tersebut. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Rommeyr.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rommeyr menegaskan bahwa SBSI 1992 Provinsi Papua Barat tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara demokratis. Namun, pihaknya mengajak seluruh anggota di Papua Barat untuk mengedepankan dialog, komunikasi, serta penyampaian aspirasi melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.
“Kami ingin Papua Barat tetap aman, damai dan kondusif. Karena itu, mari kita jaga persatuan dan jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh jajaran SBSI 1992 dapat memahami dan melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab, sekaligus ikut berperan dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Papua Barat.(.,.)