Papuatribune.com, Hokan Hilir – Sebuah puntung rokok diduga menjadi awal dari kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 30 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Kebakaran yang terjadi pada awal Agustus itu akhirnya berhasil dipadamkan setelah api meluas selama beberapa hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu sumber api. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan fakta bahwa beberapa hari sebelum kebakaran, seorang pekerja berinisial MA berada di lokasi untuk melakukan pengukuran lahan bersama dua orang lainnya.
Saat bekerja, MA diketahui sedang merokok. Tidak lama kemudian, muncul asap yang disusul kobaran api di sekitar lokasi.
MA sempat berusaha memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan kobaran. Api justru merambat dan membakar area di sekitarnya hingga luas lahan terdampak mencapai sekitar 30 hektare.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar serta hasil analisis penginderaan jauh melalui citra satelit.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sumber api yang terlihat kecil tetap dapat menimbulkan dampak besar, khususnya di kawasan yang rawan kebakaran.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. (YS)