“Willem Ateta: Masyarakat Teluk Bintuni Teguh Tolak PT BSP, Belajar dari Pengalaman Pahit PT Farita”
Papuatribune.com, Bintuni, Papua Barat – Willem Ateta Kepala Kampung Saengga/ Masyarakat Adat Suku Ateta Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permasalahan terkait Penolakan Terhadap PT Borneo Subur Prima (BSP) di Bintuni.
Masyarakat telah belajar dari pengalaman dengan perusahaan kelapa sawit PT Farita, yang tidak membawa manfaat signifikan bagi masyarakat lokal, bahkan menimbulkan dampak negatif, oleh karena itu, masyarakat kini lebih waspada dan menuntut transparansi serta jaminan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebelum memberikan izin atau dukungan kepada perusahaan lain yang ingin beroperasi di wilayah mereka.
“Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni juga telah melakukan penolakan terhadap perusahaan Borneo sebanyak 5 kali, menunjukkan keteguhan dan keseriusan mereka dalam mempertahankan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Penolakan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh janji-janji perusahaan dan memiliki komitmen kuat untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam mereka,” pungkasnya.
“Masyarakat Papua memiliki hubungan yang sangat erat dengan hutan, yang merupakan sumber kehidupan dan bagian tak terpisahkan dari identitas dan budaya mereka, terutama masyarakat Wilayah Sumuri,” singkatnya.
Ia mengatakan “bahwa sebelumnya, masyarakat telah meminta bantuan kepada LSM terkait penolakan terhadap proyek tertentu, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi. Akibatnya, masyarakat merasa terpaksa untuk melakukan aksi penolakan secara langsung, seperti yang terjadi pada pelaksanaan penilaian AMDAL di Hotel Stangkol. Aksi ini menunjukkan keseriusan dan keteguhan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi melalui jalur formal”.
“Pada pelaksanaan rapat penilaian AMDAL, tokoh adat merasa tidak terima karena tidak diundang, sementara ada pihak yang tidak memiliki peran signifikan dalam masyarakat adat malah diundang, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan kecurigaan bahwa proses penilaian AMDAL tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat adat yang sebenarnya berhak terlibat. Ketidakpuasan ini memicu reaksi penolakan dari masyarakat adat,” ucapnya.
Masyarakat adat merasa bahwa rencana pengambilan lahan dengan kompensasi yang dijanjikan sebesar 800 ribu rupiah per hektar tidak adil, Selain itu, aturan yang menyebutkan bahwa seluruh isi perut bumi menjadi milik perusahaan semakin memperburuk keadaan, karena masyarakat adat merasa bahwa sumber daya alam mereka akan dieksploitasi tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat lokal.
Menurutnya, “Permasalahan pemukulan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan dan akan diselesaikan secara adat dengan menggelar Ritual/Gelar tikar adat. Gelar tikar adat/Ritual ini bertujuan untuk melakukan mediasi dan perundingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, dengan harapan dapat memulihkan hubungan dan menciptakan perdamaian di antara mereka”.
“Kepala Kampung Areba sebelumnya terlibat dalam proses persetujuan lahan, namun kini masyarakat mempertanyakan apakah persetujuan tersebut sudah mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat adat secara keseluruhan, Masyarakat ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan hak-hak dan kebutuhan mereka, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu,” Ujarnya.
Ia juga menambahkan “Apabila tim turun langsung ke lapangan, dipastikan banyak keluhan dari masyarakat yang akan disampaikan, Masyarakat mungkin akan mengungkapkan kekhawatiran dan permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan proyek atau kegiatan yang sedang berlangsung, sehingga tim perlu mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat dengan serius.(.,.)
