PT. BSP Diduga Langgar Prosedur di Sumuri, DLH Bintuni Diminta Segera Turun

0
WhatsApp Image 2025-11-01 at 13.38.03

Papuatribune.com, Teluk Bintuni – Masyarakat adat di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, menyuarakan penolakan keras terhadap kegiatan investasi PT. Borneo Subur Prima (BSP). Penolakan ini didukung oleh temuan dugaan pelanggaran prosedur perizinan, pengabaian hak ulayat, dan ketidakadilan ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik serius.
Laporan ini ditujukan sebagai desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) serta Dinas Kehutanan, untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dan audit.
Berdasarkan keterangan masyarakat adat empat marga di Sumuri, masuknya PT. BSP dinilai cacat sejak awal karena mengabaikan mekanisme partisipasi publik:
• Minimnya Transparansi: PT. BSP dicurigai kuat tidak melaksanakan sosialisasi publik yang memadai kepada pemilik tanah adat maupun Pemerintah Daerah sebelum memulai proses investasi. Hal ini melanggar prinsip investasi berkelanjutan yang mensyaratkan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).
• Dokumen AMDAL Cacat Hukum: Dokumen perizinan vital, yaitu Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), diduga disusun tanpa melalui proses konsultasi publik yang sah. Jika terbukti, hal ini menempatkan DPLH Teluk Bintuni dalam posisi wajib meninjau ulang izin lingkungan yang diterbitkan.
• Pelepasan Hak Ulayat Sepihak: Terdapat laporan bahwa surat pelepasan hak ulayat dan perjanjian kerja sama dibuat sepihak. Marga Ateta secara spesifik membantah keterlibatan mereka, yang mengindikasikan adanya dugaan ketidakabsahan dalam dokumen pelepasan lahan yang seharusnya di bawah pengawasan Dinas Pertanahan.
Aspek ekonomi menjadi sorotan tajam yang menuntut respons dari Pemkab Teluk Bintuni:
• Masyarakat mengklaim bahwa dari 100% dana investasi perusahaan, hanya 10% yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal.
• 90% dana sisanya diduga hilang entah kemana, memicu kecurigaan serius terhadap transparansi dan pembagian hasil yang tidak adil.
Ketidakadilan ini menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam fungsi pengawasan dan pengendalian investasi oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Masyarakat menilai Pemkab “membiarkan perusahaan lolos begitu saja,” sehingga merampas hak ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Masyarakat adat mendesak Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Teluk Bintuni untuk segera bertindak melalui tiga langkah utama:

  1. Intervensi dan Verifikasi Lapangan: Kepala DPLH dan Kepala Dinas Kehutanan didesak untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek situasi dan kondisi di PT. BSP. Aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum.
  2. Audit Transparan Dana 90%: Pemkab Teluk Bintuni dituntut untuk membentuk tim audit independen yang transparan guna mengusut aliran dana perusahaan dan membuktikan ke mana perginya 90% dana yang diklaim sebagai hak masyarakat.
  3. Regulasi Wajib Kantor Lokal: Pemerintah harus segera membuat regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Bintuni mendirikan kantor operasional permanen di dalam Kabupaten. Tujuannya adalah memastikan setiap permasalahan terkait perusahaan dapat dibicarakan dan diselesaikan di Teluk Bintuni sendiri, sehingga mempermudah koordinasi dengan dinas terkait dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan.
    Tuntutan ini menjadi ultimatum bagi Pemkab Teluk Bintuni untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dan memastikan investasi di tanah Papua berjalan di atas prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.(.,.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *