Papua Barat Diguyur Dana Transfer Umum 2026 Rp 7,5 Triliun, Pegunungan Arfak Terkecil
Papuatribune.com, MANOKWARI – Komponennya terdiri dari dana bagi hasil serta dana alokasi umum.
DAU adalah dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga setiap daerah dapat melaksanakan kewenangan desentralisasi dengan baik. Besaran DAU ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan DBH adalah dana yang berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH ini meliputi penerimaan dari sumber daya alam (seperti minyak dan gas bumi, hasil tambang, dan kehutanan) serta pajak (seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan).
Di Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi terkecil yakni Rp 347 miliar.
Rinciannya terdiri dari DBH sebesar Rp 75 miliar dan DAU Rp 272 miliar.
Inilah dana transfer umum 2026 Papua Barat.
