“Marthen Wersin Desak Pemerintah Dengarkan Suara Adat Sebelum Izinkan PT BSP Beroperasi di Bintuni”

0
WhatsApp Image 2025-10-29 at 19.51.03

papuatribune.com, Bintuni, Papua Barat – Marthen Wersin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, hari ini menyampaikan permasalahan terkait kehadiran PT Borneo Subur Prima (BSP) di Bintuni.

Ia menegaskan, “Sebelum membuka perusahaan baru di Bintuni, pastikan untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat, serta memastikan bahwa kehadiran perusahaan tidak merugikan mereka, Jika masyarakat Bintuni sudah menolak kehadiran perusahaan, maka sebaiknya perusahaan mempertimbangkan kembali rencana untuk membuka usaha di daerah tersebut, karena hal ini dapat memicu konflik sosial dan merusak hubungan antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.

“Masyarakat Bintuni telah menyampaikan penolakan mereka terkait proyek PT Borneo Subur Prima (BSP) kepada Bupati Teluk Bintuni. Penolakan ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa proyek tersebut akan menyebabkan hutan di daerah tersebut habis dan berdampak negatif pada lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat setempat.”

Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan uang oleh seseorang yang merupakan keponakan dari Marga Ateta, bernama Manubui, dari PT BSP. Dugaan ini terkait dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan izin dan dukungan dari masyarakat adat setempat.

ia menambahkan, “Mengenai Penerimaan uang tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa Manubui telah menerima suap untuk mendukung proyek PT BSP, meskipun masyarakat adat Marga Ateta sebelumnya telah menolak kehadiran perusahaan tersebut. Dugaan ini memperburuk citra PT BSP dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas proses perizinan perusahaan,” singkatnya.

Seperti yang di lansir Tanah yang diberikan kepada keponakan Ateta, Manubui, seharusnya dikelola sesuai kesepakatan awal, bukan dijual, pengelolaan tanah dapat dilakukan dengan cara, Pembagian hasil, Kerja sama dan Tanah ini juga dikembangkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat adat Ateta dan lingkungan sekitar, Namun, penjualan tanah tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat adat Ateta. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan kepentingan masyarakat adat Ateta.

Masyarakat Sumuri dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan tanah dan lahan mereka untuk digunakan sebagai lahan kelapa sawit. Mereka memiliki kekhawatiran yang kuat tentang dampak lingkungan dan potensi kerusakan pada sumur-sumur galian yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari mereka,

“Masyarakat Sumuri merasa bahwa mereka telah mencoba untuk berkomunikasi dengan pemerintah setempat, namun tuntutan mereka tidak diindahkan. Oleh karena itu, mereka merasa terpaksa untuk mengambil langkah yang lebih keras untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ringkasnya.

Sebelumnya, masyarakat adat telah meminta pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan dengan tokoh adat untuk membahas tentang Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan memastikan bahwa semua prosedur yang benar telah diikuti. Namun, masyarakat adat merasa bahwa perusahaan hanya mencoba untuk membeli dukungan dengan menawarkan nominal uang sebesar 300 juta, tanpa benar-benar memperhatikan kekhawatiran dan tuntutan mereka.(.,.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *