Ketua Pokja Agama MRPB : RUU KUHAP merupakan satu langkah penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Tribunpapuane.com, MANOKWARI — Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Bapak Abdul Samad Bauw, S.Pd.I, menyampaikan pandangan positif terhadap pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Abdul Samad Bauw menekankan bahwa pengesahan RUU KUHAP merupakan satu langkah penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia, termasuk di wilayah Papua Barat — khususnya Kabupaten Manokwari.
Ia menilai bahwa revisi terhadap KUHAP lama yang telah berjalan puluhan tahun diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat modern serta upaya peningkatan akses keadilan yang lebih adil dan merata.
Menurut Abdul Samad, pembaruan ini membuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan menghormati hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan pidana. Ia berharap bahwa dengan rumusan aturan yang lebih jelas dan komprehensif, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga di Manokwari dapat bekerja sama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang baru ini.
Abdul Samad juga menyoroti pentingnya peran advokat, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal Papua Barat dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam setiap tahap proses hukum. Hal ini, menurutnya, akan menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga Papua yang adil dan setara di mata hukum.
Sementara itu, meski pengesahan RUU KUHAP secara nasional menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak — termasuk kritik dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang menilai beberapa pasal memiliki potensi konflik terhadap hak asasi manusia yang harus diwaspadai sekaligus dikaji lebih jauh — pandangan dari tokoh agama seperti Abdul Samad Bauw memberikan nuansa optimisme bahwa undang-undang ini bisa menjadi fondasi pembaruan hukum yang lebih inklusif dan responsif, termasuk bagi masyarakat di Papua Barat, apabila implementasinya dilakukan dengan penuh keterbukaan dan partisipasi publik. (.,.)
