Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat ajak masyarakat Manokwari dukung RUU KUHAP.
Paputribune.com, MANOKWARI — Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat, Bapak Kornelius Yenu, menyampaikan pandangan positif atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam keterangannya di Kabupaten Manokwari, Kornelius Yenu menilai bahwa pengesahan RUU KUHAP yang baru merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika tuntutan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana ini tidak hanya penting secara teknis, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum yang adil dan merata di seluruh daerah, termasuk di Papua Barat.
Bapak Yenu mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan adanya KUHAP yang telah disahkan menjadi undang-undang, proses hukum di Indonesia akan bergerak ke arah yang lebih transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi setiap warga negara di setiap tahapan penegakan hukum — mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan.
Ia berharap pembaruan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional dan mendorong upaya perlindungan hak warga Papua secara lebih serius.
Kornelius Yenu juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, tokoh adat, serta aparat penegak hukum di Papua Barat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar berbagai ketentuan baru dalam KUHAP dapat dipahami dengan baik dan diterima secara luas.
Menurutnya, partisipasi aktif dari berbagai pihak akan memperkuat implementasi ketentuan hukum dan meminimalkan kesalahpahaman di lapangan.
Pengesahan RUU KUHAP sendiri telah menjadi sorotan nasional, dengan proses legislasi yang dinilai sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum acara pidana Indonesia dan telah disetujui melalui rapat paripurna DPR RI.
Undang-undang ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026, dengan harapan dapat memperkuat tata cara beracara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (.,.)
