Asaz Diminus Litis Kejaksaan, Filep Wamafma: Tidak Perlu, Malah Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI-Papuatribune, Santer kembali muncul ke publik terkait asaz Diminus Litis Kejaksaan pada RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Acara Pidana), yang menyebut sebagai langkah Restorasi Justice penegakan hukum di Indonesia.
Namun wacana ini lantas dinilai rancu dan malah membuat tumpang tindih penanganan perkara itu sendiri.
Rektor STIH Manokwari DR. Filep Wamafma, SH.M.Hum, C.LA, sekaligus Senator DPD RI Dapil Papua Barat, tegas menyebut azaz Diminus Litis tidak perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh Pihak Kepolisian jauh lebih baik dan Profesional, selanjutnya Kejaksaan selaku Penuntut Umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya, jadi tidak perlu adanya Azas Dominus Litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh Kejaksaan,”ucapan melalui media ini, Minggu (9/2/2025).
Dikatakannya, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan Tupoksi, sehingga wacana penggunaan Azas itu oleh Kejaksaan dengan nantinya memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum malah menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses Penegakan Hukum, ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak Kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” tegasnya.“
Sepanjang ini proses penegakan Hukum oleh Pihak Kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya Azas Dominus Litis dalam RKUHAP itu,”ucapnya lagi. (.,.)